SadaRi Online - Portal Berita Aktual & Terpercaya
Jumat, 11 September 2026 sadaripersadapers@gmail.com
SadaRi Online BERITA TERPECAYA DAN TERDEPAN
[ Ruang Iklan Banner / Ad Header ]
Terkini
Hukum

KEPALA DESA PINANG SEBATANG TIMUR. " SUDARNO," MINTA DARI MASYARAKAT BIAYA PERBAIKAN AMBULANCE

2026-09-02 15:19:52 WIB Dibaca 417 kali
Foto Berita

SADARIONLINE-Siak, surat Edaran Kepala Desa " Sudarno," membuat Warga bertanya-tanya kemana Uang Dana Desa. Hingga minta sumbangan Warga untuk perbaikan Ambulance Desa.


Hal ini di sampaikan Oleh Warga Inisial ( S ) Selama hampir 3 tahun Sudarno mejabat Kades pinang sebatang Timur Kec. Tualang kemana dana Desa yang di kuncurkan oleh pemerintah Pusat dan ADD Desa.


Menurut warga beberapa kepala Desa dahulu tidak perna melakukan pungutan biaya perbaikan Ambulance Desa. Aneh tapinya kepala Desa Sudarno. Bisa membuat keputusan dengan meminta dana kepada warga. Untuk perawatan mobil amabulan 


Menurut hasil Surat edaran NOMOR 100/K PST/12 TAHUN 2026. tentang sumbangan swadaya masyarakat untuk pemeliharaan kendaraan mobil ambulan desa pinang sebatang timur. dana yang dibebankan ke warga sebesar Rp.5.000 per Kepala Keluarga ( KK).


Surat edaran perawatan yang sudah diedarkan ke warga Pinang Sebatang Timur ( PST) menjadi polemik. warga berinisial ( A) beberkan bebankan warga. 


Kita bayar pajak, dan Negara memberi uang untuk pembangunan desa dan pemeliharaan Aset. Seperti pemeliharaan rutin mobil ambulan desa atau fasilitas kesehatan wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Dana Desa (DD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).ambulan yang dibeli menggunakan anggaran negara adalah sarana pelayanan dasar masyarakat yang pengelolaannya sudah dianggarkan oleh pemerintah.


"Kami warga Pinang Sebatang Timur ( PST) kurang setuju kalo perawatan ambulan desa di bebankan kepada 


warga. kami tidak mengetahui kalo pun ada rapat desa membahas tentang perawatan ambulan desa yang dibebankan kepada warga. kemana anggaran dana desa?" kata waraga inisial ( A).


Hal tersebut Kepala Desa SUDARNO saat di konfirmasi Wartawan baru-baru ini.  


SUDARNO membenarkan melakukan musyawarah desa beserta jajaranya untuk membuat surat edaran perbaikan mobil ambulan. dihadiri 20 orang sebagai beeikut Tokoh masyarakat, BAPEKAM, kepala DUSUN , ketua RK dan ketua RT.


plaksana pengumpulan dana swadaya yang terkumpul tercatat secara transparan oleh petugas/ketua RT, untuk kemudian disetorkan secara kolektif kepada bendahara desa saudari " Nadatur Marwah " yang di tunjuk oleh pemerintah kampung.


Kepala desa " Sudarno " , menyampaikan bahwa perbaikan kendaraan mobil body kropos ambulan desa tidak boleh pakai dana desa. 


maka di lakukan rapat musyawarah desa. ia juga menyatakan anggaran dana desa untuk perbaikan kendaraan mobil ambulan hanya pergantian ( OLI) dan ( BBM.)" selain ( OLI )dan ( BBM), tidak boleh di ambil dari anggaran dana desa " ujar Sudarno


" Kami musyawarah dengan Bapekam, tokoh masyarakat, kepala Dusun, ketua RK, ketua RT dan beberapa warga membahas anggaran perbaikan body kendaraan mobil ambulan. hasil rapat musyawarah sepakat melakukan pengutipan dana sebesar Rp. 5.000 per kepala keluarga" Ujara Sudarno.


Setelah tim wartan mempertanyakan lebih konkrit. maka kepala desa " Sudarno " mengakui kekurangan dan kelalaiyan karena sudah membebankan warganya untuk perbaikan body kendaraan mobil ambulan desa. 


SUDARNO menyatan bersedia menjual SAPI untuk mengembalikan uang warga yang di bebankan untuk perbaikan kendaraan mobil ambulan desa tersebut.


Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak di sebut namanya. Ia menjelaskan bahwa tindakan Kepala Desa (Kades) melibatkan warga warga untuk perbaikan mobil ambulan tanpa dasar hukum atau peraturan resmi yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana pemerasan/korupsi.


Menurut Undang-Undang tindak pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.


Pemerintah daerah di himbau agar menindak lanjuti tentang keluhan warga Pinang Sebatang Timur ( PST), dan pengutipan dana perbaikan kendaraan mobil ambulan desa. agar tidak terulang lagi dan di tindak sesuai dengan per undang-undangan yang berlaku.


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jab. ( Lisbon )