SadaRi Online - Portal Berita Aktual & Terpercaya
Jumat, 11 September 2026 sadaripersadapers@gmail.com
SadaRi Online BERITA TERPECAYA DAN TERDEPAN
[ Ruang Iklan Banner / Ad Header ]
Terkini
Politik

Salatiga dalam Proses Hukum Kejari Kumpulan Bukti dan Panggil 4 Saksi

2025-12-05 00:00:00 WIB Dibaca 7 kali
Foto Berita
Dok

SADARIONLINE-Salatiga jawa tengah - Kajari Salatiga melalui Kasie Intel Erwin menangani pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga,


termasuk isu eksekusi aset AYDA yang memerlukan kuasa atau putusan pengadilan untuk hindari risiko pidana berdasarkan UU perbankan No.10/1998.


Eksekusi setidaknya aset AYDA ( Agunan Yang Diambil Alih) diatur Pasal 12A UU No.10/1998,butuh penyerahan sukarela dari pemilik, jika tidak berisiko tuntutan pidana perbankan atau pailit.


Makamah Agung via SEMA No.3/2023 tekanan AYDA bukan jual beli permanen,bank tetap kreditor separatis hingga aset terjual dalam 1 tahun,hindari kekosongan hukum.


Tindakan tanpa putusan PN bisa picu gugatan verzet atau perdata,kontraprodutif tekan NPL bank.


Kasus BPR Bank Salatiga dapatkan perhatian Kejaksaan Tinggi Jateng sejalan riwayat korupsi pengelolaan dana nasabah rugikan miliaran sejak 2008.


Pemkot Salatiga jamin simpanan nasabah via LPS,tapi pengawasan hukum ketat atas kredit macet dan AYDA.


Penanganan kini di bawah Kajari Firman Setiawan,harap lancar tanpa hambatan.


Penyidik Pidsus kejari Salatiga di bawah kasih Intel Erwin sedang mendalami kasus baru dugaan korupsi sebagai pengembangan Fakta persidangan sebelumnya,dengan fokus kumpulkan alat bukti internal bank terkait eksekusi AYDA saat ini,2 saksi diklarifikasi, diikuti 2 saksi Senin dan selasa depan,bagian dari satu kesatuan tindak pidana korupsi UU Tipikor.


Kajari Firman Setiawan optimis proses lancar tanpa hambatan signifikan menjelang akhir tahun.


(Kacong)