SadaRi Online - Portal Berita Aktual & Terpercaya
Jumat, 11 September 2026 sadaripersadapers@gmail.com
SadaRi Online BERITA TERPECAYA DAN TERDEPAN
[ Ruang Iklan Banner / Ad Header ]
Terkini
Politik

‎Komisi lll DPR,Irjen (Purn)Safarudin bicara keras ke kapolres sleman,Kombes Edy Erning Wibowo di gedung DPR Jakarta,Rabu (28/1). ‎

2026-01-29 00:00:00 WIB Dibaca 7 kali
Foto Berita
Dok

‎Komisi lll DPR,Irjen (Purn)Safarudin bicara keras ke kapolres sleman,Kombes Edy Erning Wibowo di gedung DPR Jakarta,Rabu (28/1).


‎SADARIONLINE-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) berubah menjadi "kuliah hukum" yang menegangkan.


‎Anggota Komisi III, Safaruddin (Purnawirawan Irjen Pol/Mantan Kapolda Kaltim), meluapkan kekecewaannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang justru jadi tersangka dan di pidana setelah mengejar jambret.


‎Safaruddin menilai ketidakpahaman Kapolres Sleman terhadap peraturan KUHP yang Baru menjadi biang kerok mengapa warga yang membela diri malah dipidana.


‎Momen canggung terjadi saat Safaruddin menguji wawasan hukum kepada Kapolres sleman Kombes Edy.


‎- Pertanyaan 1: "Kapan mulai berlaku KUHP dan KUHAP (baru)?"


‎- Jawaban Edy: Terbata-bata dan menjawab, "Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin."


‎Safaruddin geram dan bicara keras karena jawaban tersebut dianggap tidak tegas dan tidak profesional untuk sekelas perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes).


‎- Pertanyaan 2: "Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?"


‎- Jawaban Edy: "Siap terkait restorative justice, Bapak."


‎Safaruddin langsung murka, jawaban itu SALAH TOTAL.


‎Pasal 34 KUHP Baru bukan tentang Restorative Justice, melainkan tentang alasan pembenar (Bela Diri).


‎Safaruddin langsung mengeluarkan "kartu as"-nya, beliau menegaskan bahwa Pasal 34 KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).


‎Inti Pasalnya yaitu : seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan (kekerasan) karena terpaksa membela diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan lawan.


‎"Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi tidak bawa KUHP.


‎Kalau tidak punya saya pinjamkan!" sindir Safaruddin.


‎Beliau menekankan bahwa Hogi Minaya seharusnya dilindungi pasal ini, bukan malah ditersangkakan atau di pidanakan.‎


‎Puncak kemarahan Safaruddin teehadap Kombes edy terlontar dalam kalimat menohok yang membuat seisi ruangan hening.


‎"Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!" tegasnya.


 


‎Beliau mempertanyakan masa depan Polri jika Kapolres berpangkat Kombes saja tidak menguasai "kitab suci" hukum pidana mereka sendiri.


‎Yudistya.M


‎Untungnya, nasib Hogi Minaya tidak senaas nasib Kapolres di ruang sidang.


‎- Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah selesai secara damai pada Senin (26/1/2026).


‎- Hogi dan pihak keluarga jambret sepakat saling memaafkan dan menutup perkara.


‎Kejaksaan mengambil peran sebagai fasilitator, menyelamatkan Hogi dari jeratan hukum yang sempat dipaksakan oleh penyidik kepolisian‎


‎Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi penyidik kepolisian agar update terhadap aturan hukum terbaru (KUHP Baru).


‎Jangan sampai warga yang menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri malah dikriminalisasi hanya karena aparatnya malas membaca pasal.


‎Yudistya.N