SadaRi Online - Portal Berita Aktual & Terpercaya
Jumat, 11 September 2026 sadaripersadapers@gmail.com
SadaRi Online BERITA TERPECAYA DAN TERDEPAN
[ Ruang Iklan Banner / Ad Header ]
Terkini
Hukum

Diduga, pemilik SPBU km 40 minas, bermain minyak subsidi dengan pengusaha mafia minyak. Masyarakat minta Kapolda Riau. "tangkap Pemilik SPBU,"

2026-08-19 00:00:00 WIB Dibaca 603 kali
Foto Berita
Dok

SADARIONLINE- Siak- sering terdengar Hukum itu tumpul kepada orang yang berduit, tapi tajam kepada orang miskin. Seperti yang di keluhkan oleh masyarakat Umum di sekitar Jln Lintas minas km 40. Pas tempat SPBU nomor : 14.286.675 Minas Barat. Media Lacakkriminal mendapatkan informasi dari warga di sekitar lokasi keberadaan SPBU tersebut. Salah seorang warga inisial. ( KK ) menuturkan kepada wartawan bahwa akhir-akhir ini SPBU ini menadi sarang mafia minyak.


Dimana ia menjelaskan bahwa setiap ada minyak Biosolar di sini susah kami dapat warga Umum. Lihat mobil pelansir silih berganti melansi. Sebentar aja sudah habis. Tengki mobil mereka sudah rombaan semua, kemungkina isi dalam satu tengki mobil Coltdisel itu berkisar 100 liter atau sampai 150 liter. 


Menurut ( KK ) disini sering lewat Anggota Polsek atau Polisi entah dari mana mereka lihat apa yang terjadi di spbu ini namun tidak perna di tindak pelaku yang di duga melagar penyalah gunaan bio solar atau Pertalete.


kendaraan selalu mengantri, dan pegawai SPBU mengutamakan yang melangsir minyak. kejadin ini setiap hari asal minyak ada berulang-ulang terus mobil pelansir. Sedangkan kendaraan yang melintas susah dapat mengisi minyak jelas ( KK ) kepada wartawan.


Awak media mencoba konfirmasi ke polsek minas baru-baru ini. Namun kapolsek ( Kompol Syahrizal, SE. SH. MS,i. MH) tidak dapat di temui karena tidak ada dintempat. Saat wartawan mencoba menelpon nomor kontak Kapolsek tidak di angkat, di WA pun tidak dibalas.


 Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan pihak Polsek. Selain itu di hari yang sema saat awak media mendatangi lokasi SPBU hendak mengkonfirmasi ke pengeloh SPBU tersebut, namun juga menyebut bahwa Manajer atau Humas kamintidak ada ditempat jelas salah satu staf yang tidak disebut namanya.


Di saat bertemu salah seorang warga yang sedang mengantrian mengisi minyak di SPBU tersebut, ia menjelaskan bahwa disini sering terjadi keributan Pak. Namun tidak perna di lanjut prosesnya di polsek. Karena selalu di selesaikan di tempat. 


Disini yang tukang lansir preman semua Pak. Kami takut terbawa-bawa nama saya. Tolong di jaga nama saya ya Pak.  Masyarakat ini, ia berharap agar aparat penegak hukum Polres Siak atau Bpk Kapolda Riau bisa memberantas mafia- mafia minyak yang ada di wilayah minas ini, agar para mafia minyak tidak di perbolehkan lagi untuk melangsir minyik dari SPBU No 14. 286.675 minas barat km 40. dan harus ditindak dengan tegas secara hukum jelas tegasnya.


Padahal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif, Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus bertindak tegas seperti yang telah diamanahkan di dalam Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Manajemen pengelolah SPBU no 14.286.675 harus di tindak secara Hukum


Penulis : ( LS)


Editor : alwi