Ketika Ketetapan Dilanggar, Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya?
Sadari Online - Kuala Lemang Kec. Keritang - 15 Oktober 2025, Terdapat lapor warga dengan informasi yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila seluruh pihak mampu menjalankan amanah dan ketetapan yang telah diatur. Ketetapan yang sudah jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ada yang melanggarnya. Bagaimana seseorang dapat membangun citra baik di tengah masyarakat, jika ketentuan yang seharusnya ditaati justru dikangkangi oleh dirinya sendiri?
Sudah sangat jelas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan. Ketentuan ini dikuatkan oleh Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta ditindaklanjuti oleh Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang menegaskan bahwa perangkat desa yang lulus seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan.
Namun kenyataannya, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih terjadi. Berdasarkan informasi yang beredar, di wilayah Kecamatan Keritang, tepatnya di Desa Kuala Lemang, dugaan pelanggaran seperti ini masih ditemukan. Harapannya, hal serupa tidak terjadi di wilayah lain, karena ini bukan hanya soal jabatan, melainkan menyangkut keadilan, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Saya tidak menyebutkan identitas secara langsung karena bukan tentang menyerang personal, tetapi ini menyangkut kesadaran dan kepekaan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Bila pejabat desa sendiri tidak mampu menjadi teladan, lalu kepada siapa masyarakat harus menaruh kepercayaan?
Lembaga pengawas dan instansi terkait perlu mengambil sikap tegas. Ini bukan tentang mengganggu urusan internal pemerintah desa, namun jika ritme pelanggaran ini terus berulang, bukankah hal itu justru akan menjadikan hukum sebagai sesuatu yang kontradiktif dan lemah? Kontradiksi seperti ini bukan bentuk kebencian, tetapi cerminan kepedulian dan harapan agar peraturan yang dibuat tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Untuk menggambarkan situasi ini, izinkan saya menganalogikannya secara sederhana: Seorang ibu pergi ke pasar membeli jeruk. Di antara jeruk-jeruk segar, ada satu yang busuk. Sang ibu menolak jeruk itu karena khawatir jeruk busuk tersebut akan merusak jeruk lainnya. Begitulah perumpamaan situasi ini—satu kesalahan yang dibiarkan, bisa merusak kepercayaan dan tatanan yang telah dibangun.
Andi Taufiq menyampaikan secara terbuka bahwa pemerintah desa yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini harus lebih jeli dan tegas dalam menjalankan ketetapan yang berlaku. Jangan biarkan ruang ketidakpastian ini terus menjadi bayang-bayang dalam gelapnya tata kelola desa.
Masih banyak hal substansial yang lebih penting untuk dibahas dan dijalankan, seperti bagaimana memperkuat program-program pembangunan desa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Muncul pula pertanyaan dari warga mengenai apa sebenarnya peran dan tanggung jawab lembaga BPD, serta fungsi kepala dusun, yang di tanyakan oleh sebagian masyarakat sebagai lembaga yang kurang aktif atau bahkan sekadar "makan gaji buta".
Kami menyampaikan permohonan maaf jika narasi ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, semoga dengan keterbukaan dan kerja sama dari semua pihak, kita bisa menciptakan tata kelola desa yang lebih transparan, adil, dan berintegritas ujarnya.( az )