Janin hubungan gelap Asmara Oknum Brigpol dengan pacarnya di makamkan TPU Sei Temiang, Sekupang Batam
SADARIONLINE--Batam,— Suasana menyelimuti histeris di prosesi pemakaman janin hasil hubungan asmara bripol AAS dengan perempuan muda berinisal FM (27) Yesaya Arga Aprianto Silaen, oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) di Sagulung batam
Janin empat bulan yang gugur pada selasa, 7 Oktober 2025 itu dimakamkan secara sederhana pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di TPU Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam dan diberi nama “Bhayangkara” oleh keluarga korban. Selasa, 08/10/2025.
Nama itu bukan sekadar simbol, melainkan doa dan penanda luka mendalam. Kerabat Keluarga menuturkan, mereka menamai sang janin “Bhayangkara” sebagai bentuk ironi — karena darah yang mengalir di tubuhnya berasal dari seorang aparat penegak hukum, namun tak mendapat perlindungan dari sang ayah kandung sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lacakkriminal.com dari beberapa sumber, kasus ini berawal dari hubungan asmara antara korban FM dan Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen yang telah terjalin cukup lama, berkenalan melalui media sosial (IG) pada Januari 2024, hingga berujung pada pengkhianatan.
Pelaku bahkan disebut sempat berjanji akan menikahi korban dan menjalin komunikasi dengan keluarga besar perempuan tersebut. Namun, semua berubah setelah korban dinyatakan hamil.
Hal tersebut di buktikan dengan gugurnya janin yang dibuahi FM sebanyak dua kali atas tindakan kekerasan fisik dan seksual yang di lakukan oleh Brigpol Arga.
Korban FM, Ketika dimintai keterangan oleh awak media ini berharap mendapatkan keadilan atas apa yang menimpanya. Tekanan mental dan psikologi memaksanya untuk terus menyuarakan kepastian hukum, bahkan tidak akan segan untuk membawa korban lainnya jika keluarga dari Brigpol mengancamnya.
"Harapan saya Arga Silaen harus dihukum sesuai dengan perbuatan nya pada saya dan juga janin yang sudah hilang akibat perbuatan kekerasan yang saya alami selama hamil, saya kasih kesempatan berulang kali malah dia tetap mempermainkan saya, begitu juga dengan keluarga nya Arga Silaen saat saya kabarin saya hamil, tidak ada respo, saya di blokir mereka satu keluarga" tulisnya dalam pesan singkat Whatsapp. Kamis, 09/10/2025.
"Kalau mereka ganggu saya dalam keadaan mental lagi jatuh begini saya tidak segan-segan membawa semua korban Arga Silaen dan akan ngomong ke media, kalau mau lebih malu silahkan, tidak perlu ancam saya dengan mengatakan ada keluarga mereka kolonel, saya tidak takut, korban bukan hanya saya!", tambahnya menutup percapakan.
Kasus ini kini tengah didampingi oleh penasehat hukum Korban, yang terdiri dari Adv. Lisman Hulu, Adv. Leo Halawa, Adv. Fery Hulu, dan Adv. Marthin Zega akan terus menindaklanjuti kasus ini.
Dalam keterangannya, salah satu penasehat hukum korban Adv. Lisman Hulu menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum mengedepankan profesionalitas, terbuka dan transparan dan berharap supaya terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Harapan kami Tim Penasehat Hukum supaya APH mngedepankan profesionalitas, terbuka dan transparan cepat dalam menindak kasus ini jangan sampai ada orang melakukan intervensi dalam kasus ini yg bisa saja merusak citra Polri" ujarnya dalam percakapan Whatasapp, Kamis 09/10/2025.
Ia juga berharap agar kasus ini sudah menemui titik terang minggu depan, mengingat telah diterimanya surat undangan pemeriksaan korban.
"Hari Jumaat ini tanggal 10 Oktober 2025 akan dilakukan pengambilan keterangan korban (FM) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 telah dijadwalkan untuk pemeriksaan korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, juga dikirimkan undangan kepada kita, harapan kita dalam minggu kedepan ini, perkara ini sudah terang dan segera ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim" tambahnya
Ketika disinggung pasal yang akan dikenakan, Adv. Lisman Hulu berharap dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, perbuatan terlapor mengakibatkan kematian seorang janin yang di kandung oleh korban.
"kita berharap diberikan pasal penganiayaan berat 351 ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan kematian (perbuatan pelaku membuat kematian janin yg sedang dikandung korban), terkait kode etik harapan kita yg bersangkutan di PTDH. tutupnya dalam pesan WhatsApp.
Senada dengan penasehat hukum, kerabat keluarga korban Rahmat M. berharap kasus ini di usut tuntas demi keadilan.
"Kami memohon usut tuntas kasusnya, pelaku harus masuk penjara!" ujarnya dengan tegas melalui pesan whatsapp, Jumat, 10/10/2025.
Terpisah, berbanding terbalik dengan korban (FM), Anwar Silaen ayah dari terlapor Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen justru membantah tuduhan atas tidak bertanggungjawabnya keluarga Arga.
"Itu salah pak kalau dibilang Arga tidak bertanggung jawab, dia ( Arga ) malah bertanggung jawab menikahi secara dinas, adat dan gereja. sesuai permintaan orang tua perempuan, cuma perempuannya tidak mau" katanya dalam pesan singkat, Rabu, 08/10/2025.
Terpisah, ketika di konfirmasi, Penyidik Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pol. Yanti Harefa tidak banyak berkomentar melalui telpon dan pesan singkat, hanya menjawab sedang dinas diluar kota dan mengarahkan ke kantor.
"Saya lagi dinas di Jakarta, ke Kantor saja Pak" tulisnya dalam pesan singkat whatsapp, Jumat, 10/10/2025.
Hal yang serupa Ketika awak media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Penyidik Tindak Pidana Penganiayaaan, AKP. Benny (Kanit Subditreskrimum 4) Polda Kepri, tidak ada tanggapan, baik melalui sambungan telpon dan sambungan pesan pribadi whatsapp. Kamis, 09/10/2025
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai sejauh mana perkembangan dugaan kasus pidana yang melibatkan oknum Brigpol tersebut, Redaksi Lacakkriminal.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa seragam dan jabatan tidak pernah kebal terhadap hukum maupun moral.
Janin bernama Bhayangkara kini menjadi simbol kecil dari luka besar yang ditinggalkan — luka bagi keluarga korban, dan luka bagi citra institusi penegak hukum di mata masyarakat (zl).